Sehubungan dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru, sebagai bentuk upaya meningkatkan penanggulangan penyebaran dan pencegahan wabah virus Covid-19, maka dengan ini dilaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan di lingkungan kampus Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin (kampus Banjarmasin dan Banjarbaru).
Diberitahukan kepada seluruh civitas akademika untuk melakukan pekerjaan di tempat tinggal masing-masing (work from home) pada tanggal 26 s/d 31 Juli 2021. Kepada Pimpinan Fakultas dan Unit agar dapat menerapkan bekerja secara bergantian (piket) selama masa tersebut berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Semua kegiatan akademik dan non akademik dilakukan secara daring (online) kecuali kondisi khusus.